Senin, 08 Oktober 2012

ILMU BUDAYA DASAR SEBAGAI ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH SOSIAL BUDAYA


ISBD sebagai integerasi dari ISD dan IBD memberikan dasar-dasar pengetahuan sosial dan kosep-konsep budaya kepada mahasiswa, sehingga mampu mengkaji masalah sosial, kemanusiaan, dan budaya, sehingga diharapkan mahasiswa peka, tanggap, kritis serta berempati atas solusi pemecahan masalah sosial dan budaya secara arif.

Manusia dan Masalahnya


Setiap manusia memiliki masalah dan yang membedakan nya adalah volume dan jenis masalahnya. Manusia dapat dikatakan dewasa jika mampu menyikapi masalah – masalahnya.
Manusia memiliki masalah sosial, masalah sosial adalah suatu kondisi dimana terganggunya sebagian besar kehidupan masyarakat dan perlu dicari jalan pemecahannya.

Manusia memiliki masalah karena :


Perkembangan budaya, budaya berasal dari kata budi dan daya. Budi adalah akal, moral, sopan, tata krama. Sedangkan daya adalah unsur perbuatan jasmani/ kekuatan/ kemampuan untuk cipta, rasa, karya, karsa. Jadi perkembangan budaya adalah perkembangan akal, moral, kesopanan , tata krama dalam perbuatan jasmani agar mampu menciptakan, merasakan, membuat karya yang mampu digunakan oleh manusia itu sendiri.

Budaya dibagi menjadi :
1.Fisik
  Semua budaya yang berbentuk benda.
2.Non fisik
  Berupa aturan, norma, adat – istiadat, sistem sosial. Proses terjadinya aturan, norma, adat – istiadat atas      dasar kesepakatan masyarakat setempat dan tidak bersifat universal. Akal yang membedakan manusia dengan mahluk lainnya.


Dalam ISBD juga mempelajari sistem sosial. Sistem sosial adalah seperangkat aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, yang kadang berbenturan juga dengan budaya. Benturan budaya itu adalah priksi budaya ( karena memaksakan budaya/ norma/ kita dengan budaya/ norma orang lain.
Selain itu ISBD juga mempelajari mengenai sanksi. Intinya sanksi itu bersifat menyakitkan.

Sanksi terbagi menjadi :

1.Moral

Hati nurani yang dibayangi rasa bersalah dan berdosa.

2.Sosial

Sanksi dikucilkan masyarakat.

3.Hukum / fisik

Apabila melakukan pelanggaran aturan, norma, adat maka akan diproses dipengadilan
dan dipenjara (KUHAP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar